Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam dalam fatwanya menerangkan.
Hukum nonton bioskop dan teater perlu dirinci:
Pertama:
Jika dalam teater dan bioskop ada hal yang manfaat bagi kaum muslimin dan sesuai syariat seperti teater yang ada penampilan yang menampilkan kebenaran dan menyebarkan kebenaran dan juga menjelaskan perjalanan salafush shalih, atau ada tayangan yang menerangkan hal-hal penting bagi kaum muslimin selama di dalamnya tidak ada gambar buka-bukaan aurat, tidak ada kerusakan, tidak ada iktilath (campur baur), tidak ada musik, dan kemungkaran semacamnya, selama di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin, maka tidaklah masalah.
Baca Juga: Hukum Menonton Televisi
Kedua:
Adapun bioskop dan teater yang saat ini ada semuanya di dalamnya ada ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan, atau di dalamnya ada musik dan alat musik, juga nampak wanita yang buka-bukaan aurat, serta hal mungkar lainnya, maka tidaklah boleh masuk ke dalamnya dan juga mendatanginya, tidak boleh meridainya, bahkan wajib mengingkarinya.
Baca Juga: Hukum Musik
Referensi:
https://binbaz.org.sa/fatwas/18552/حكم-دخول-السينما-والمسرح
Diselesaikan di Barongan Imogiri Bantul saat menyantap nasi goreng, malam 18 Muharram 1441 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com